Wednesday, May 18, 2016

Kritik Sosial Terhadap Tayangan Pernikahan Raffi Ahmad & Nagita Slavina

Pernikahan adalah pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan dalam berbagai dimensi norma, yakni norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Sesuai dengan rumusan itu, pernikahan tidak cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya. 

Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Sedangkan upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Agama Islam menggunakan tradisi perkawinan yang sederhana, dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau terjerumus ke dalam perzinaan. Tata cara yang sederhana itu nampaknya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya." Dalam Islam, perkawinan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan, di antaranya: adanya pihak - pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita, adanya akad yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul), adanya wali dari calon istri, dan adanya dua orang saksi. 

Akan tetapi, upacara pernikahan nyatanya tidak sebatas soalan agama. Di dalamnya ada banyak ragam dan variasi tradisi suku bangsa, budaya, maupun kelas sosial. Peristiwa paling aktual yang paling pas untuk menggambarkan fenomena ini adalah upacara pernikahan dua artis muda Indonesia, Raffi Faridz Ahmad dan Nagita Slavina Mariana Tengker, yang berlangsung pada 17-19 Oktober 2014. 

Biaya resepsi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mencapai angka Rp10,3 miliar dengan tamu undangan sebanyak 9.000 orang. Bukan hanya itu, upacara pernikahan ini dipinang oleh dua televisi swasta nasional yang menjadi sponsor dan menyiarkan rangkaian pernikahan dan pesta perkawinannya, yakni TRANS TV dan RCTI. Tak tanggung-tanggung, prosesi ijab kabul Raffi dan Nagita di Hotel Ritz Calton Jakarta, 17 Oktober 2014 disiarkan oleh Trans TV selama 24 jam, termasuk kilas balik pada prosesi siraman, midodaremi dan rangkaian prosesi adat Jawa menjelang akad nikah. Seperti pernikahan artis-artis papan atas lainnya yang diumumkan secara luas, pernikahan dua sejoli ini juga menghadirkan para pesohor tanah air sebagai saksi, yakni Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Walikota Bandung Ridwan Kamil.

Selanjutnya, stasiun televisi yang berbeda, yakni RCTI menayangkan secara eksklusif dan live pesta pernikahan Raffi - Nagita yang berlangsung di Ritz Calton pada 19 Oktober 2014. Pesta ini masih mengusung konsep adat Jawa. Dengan desain elegan, suasana terkesan semakin mewah. Pesta yang diperkirakan dihadiri sekitar 9.000 tamu tersebut sangat sesak,  sehingga untuk berjabat tangan dengan kedua mempelai harus antri dan berdesak-desakan di jalur antri. Di antara desak-desakan tamu undangan, artis papan atas yang hadir mengenakan kebaya dari desainer-desainer ternama tanah air tampak mencolok. Mereka tampil glamour, telah memberi warna tersendiri dalam pesta mewah yang diperkirakan menelan biaya hingga Rp10 miliar tersebut. 

Setelah pesta pernikahan menggunakan adat Jawa tadi malam, selanjutnya pasangan ini juga akan menggelar Private Party di Tabanan, Bali. Kabarnya, pesta yang akan dilangsungkan di Alila Villa Soori, Tabanan, Bali itu juga disponsori sejumlah pihak, termasuk dari Villa Soori sendiri, dan akan diliput juga oleh stasiun televisi RCTI. Pesta tersebut menyewa langsung satu hotel itu, dan akan dihadiri oleh kerabat dan teman dekat pasangan ini. Kehadiran para tamu dikabarkan dibiayai oleh Raffi, mulai dari transportasi, hingga ke salon kecantikan. 

Uniknya, kehebohan upacara pernikahan Raffi dan Nagita bahkan mengalahkan gaung pelantikan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang berselang 1 hari setelahnya, yakni pada hari Senin, 20 Oktober 2014. Biaya resepsi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) yang hanya menghabiskan dana sekitar Rp1 miliar dan dihadiri kurang lebih 1000 orang. 

Dua momentum yang berbeda, disiarkan secara live oleh statiun TV yang berbeda. Pernikahan Raffi dan Nagita disiarkan live oleh RCTI dan TRANS TV, sedangkan upacara pelantikan Jokowi-JK akan disiarkan live oleh METRO TV  dan beberapa TV swasta lainnya. Hal ini memiliki kesan bahwa pernikahan Raffi lebih istimewa dan lebih berharga dibandingkan pelantikan Jokowi. Sementara kita tahu bahwa, momentum pelantikan Jokowi merupakan momentum sejarah bagi Indonesia bahwa lima tahun kedepan bangsa Indonesia akan memiliki pemimpin baru. 

Acara pernikahan Raffi - Nagita, hanya membawa manfaat bagi Raffi, keluarga, stasiun TV dan para penggemarnya. Siaran langsung tentu membuat Raffi bisa mengeruk keuntungan dari sponsor demi menutup biaya pernikahannya. Sedangkan pelantikan Jokowi - JK menggunakan biaya negara, dimana acara Syukuran Rakyat yang diselenggarakan secara terpisah di Monas diselenggarakan oleh para relawan secara sukarela dan artis yang rela tampil gratis. 

Maka, penyiaran prosesi pernikahan ini sontak menuai kontroversi. Seringkali berupa cibiran dari masyarakat, khususnya di sosial media Twitter. Sejak siaran langsung proses pernikahan ditayangkan perdana di TRANS TV, Raffi sukses menjadi salah satu trending topic di Indonesia. Siaran upacara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang berlangsung selama belasan jam dalam sehari dianggap merupakan pelecehan publik. Stasiun televisi TRANS TV dianggap menyalahgunakan kuasanya dalam mengelola frekuensi publik. Penyiaran ini dianggap menyeleweng dari Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) yang mana pada mukadimahnya menyebutkan, “Pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya”. Dalam pasal 11 juga menyatakan bahwa “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik”. Apalagi, dalam SPS Pasal 13 ayat 2 menyatakan bahwa “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun tidak tinggal diam. Mereka akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis terhadap tayangan 'Janji Suci Raffi dan Nagita' yang ditayangkan TRANS TV. Dalam surat teguran bernomor 2415/K/KPI/10/14 tersebut, KPI menilai bahwa tayangan yang ditayangkan dua hari berturut-turut tersebut bukan untuk kepentingan publik. Program ini disiarkan dalam durasi waktu siar tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik. Berdasarkan telaah KPI, tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar  Program Siaran KPI tahun 2012 pasal 12 ayat (2). TRANS TV dilarang menyiarkan ulang program ini dan program yang serupa di masa depan.

Akan tetapi, bukan cuma sekali ini saja dimana tayangan mengenai pernikahan mewah menuai kontroversi. Mungkin di tahun 2014 ini, pernikahan Raffi dan Nagita terbilang mewah, tetapi di tahun-tahun sebelumnya terdapat pernikahan pasangan artis yang juga sangat mewah. Misalnya pada 20 Mei 2012 lalu, RCTI meluncurkan tayangan bertajuk 'Jodohku', dengan menayangkan resepsi pernikahan Anang Hermansyah dengan Ashanty selama tiga jam penuh. Pernikahan itu bahkan digosipkan bahwa pada acara ngunduh mantu di Jember, daerah kelahiran Ashanty, mereka menggunakan APBD Jember senilai Rp6,5 miliar, meskipun gosip tersebut nyatanya hingga kini tidak terbukti. Sedangkan di luar negeri, banyak orang-orang yang melangsungkan pernikahan mewah yang menyita banyak perhatian publik dan juga disiarkan secara live. Misalnya pernikahan Kate Middleton dan Pangeran William. Pernikahan pasangan ini disiarkan secara live di sejumlah media sosial. Akan tetapi, wajar bila pernikahan Pangeran William dan Kate Middleton dipublikasikan secara besar-besaran karena mereka adalah calon pewaris tahta Inggris.

Upacara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, meski keduanya beragama Islam yang menuntut kesederhanaan, membuktikan bahwa upacara pernikahan nyatanya tidak sebatas soal agama. Akan tetapi di dalamnya juga ada banyak ragam dan variasi tradisi suku bangsa, budaya, maupun kelas sosial.

Tuesday, May 17, 2016

Pengaruh Gambar Seram di Bungkus Rokok

Ada sebuah gangguan kecil yang disisipkan dalam keseharian perokok di Indonesia. Belakangan ini, pemerintah mengharuskan setiap bungkus rokok menampilkan gambar berisi dampak bahaya merokok. Pertanyaannya adalah, sejauh manakah gangguan ini efektif? Disini, saya akan mencoba mengupasnya dengan survei kecil berbasis teori disonansi kognitif.

Analisis Film Kejarlah Daku Kau Kutangkap

Kejarlah Daku Kau Kutangkap adalah sebuah judul film bergenre drama komedi keluarga yang rilis pada tahun 1986. Bercerita tentang konflik di dalam pernikahan Ramona (diperankan oleh Lidya Kandow) dan Ramadhan (Deddy Mizwar), yang semakin dipanaskan pula oleh tokoh pendukung yakni Marni (Ulli Artha), sebagai sahabat Ramona dan Markum (Ikranagara) sebagai paman Ramadhan. Naskah dengan dialog-dialog segar ditulis secara apik oleh Asrul Sani dan dikemas dengan pas oleh arahan Chaerul Umam sehingga menghasilkan sebuah film komedi romantis yang benar-benar bercita rasa Indonesia dan menjadi sebuah karya masterpiece pada jamannya. 

Premis
Pada dasarnya, film ini memiliki premis yang klise dan sangat sederhana, yakni kedua orang yang jatuh cinta akan tetapi gengsi. Akan tetapi sutradara dan penulis naskah sangat cerdas mengemas plot yang sederhana itu ke dalam sebuah cerita yang menarik. Hingga film ini berhasil memenangkan Piala Citra untuk kategori Skenario dan Film Komedi.

Sunday, May 15, 2016

Recipe: Camera Position in Short Film

In film making, shot compositions, sizes, and angles enhance how you tell your story. So it's better if you understand it deeper, regardless of your specifications. Director who have thorough knowledge on photography had upper hand in the film industry. Because short film usually requires people to be multi-tasker. So let’s begin the course.

The next one is camera position. In filmmaking, each cinematographer and director may has a slightly different definition of camera position, but the definitions are similar enough to warrant the following list of traditional division, which is Frontal View, Three-quarter View, Side View, and Back View. Camera position was based on 180 degree where the camera was placed around the actors. You can position the camera in different places around the subject as well.

Recipe: Angle in Short Film Shots

In film making, shot compositions, sizes, and angles enhance how you tell your story. So it's better if you understand it deeper, regardless of your specifications. Director who have thorough knowledge on photography had upper hand in the film industry. Because short film usually requires people to be multi-tasker. So let’s begin the course.

The first one is angle. In filmmaking, each cinematographer and director may has a slightly different definition of framing, but the definitions are similar enough to warrant the following list of traditional division, which is Low Angle, High Angle, Bird-eye View, and Worm-eye View.